Pandeglang – Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Pandeglang melalui jajaran personilnya melaksanakan publikasi terkait mekanisme pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kegiatan ini dilakukan di berbagai lokasi strategis di wilayah Pandeglang. Rabu (21/8/2024)
Publikasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat mengenai prosedur pembuatan SKCK, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi, tahapan proses, dan biaya yang diperlukan. SKCK merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau keperluan lainnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Polres Pandeglang dalam meningkatkan pelayanan publik. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami proses pembuatan SKCK dengan baik. Dengan adanya informasi yang jelas, kami berharap masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan proses pengurusan dapat berjalan lancar,” ujar Kapolres.
Personil Polres Pandeglang yang terlibat dalam kegiatan ini juga memberikan sosialisasi langsung kepada warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Di beberapa titik publikasi, seperti kantor kecamatan, pasar, dan fasilitas umum lainnya, personil membagikan brosur yang memuat panduan lengkap pembuatan SKCK serta memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.
Warga menyambut baik inisiatif ini, mengingat pentingnya SKCK dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. “Kami sangat terbantu dengan adanya informasi ini. Sekarang kami jadi lebih paham apa saja yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK,” ujar salah satu warga yang ditemui di lokasi sosialisasi.
Dengan adanya publikasi ini, Polres Pandeglang berharap dapat mengurangi kesalahpahaman dan memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK, serta mendukung terciptanya pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien.