Pandeglang, 21 September 2024 – Satuan Samapta Polres Pandeglang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang melaksanakan penertiban kendaraan angkutan umum di Terminal Kadubanen pada Sabtu, 21 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan keselamatan dalam operasional angkutan umum di wilayah tersebut.
Dalam operasi ini, petugas dari Sat Samapta dan Dishub melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan umum yang beroperasi di terminal. Penertiban difokuskan pada kelayakan kendaraan, kepatuhan terhadap peraturan, serta keselamatan penumpang. Beberapa kendaraan yang tidak memenuhi syarat atau melanggar aturan langsung diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Pandeglang, IPTU Akbar, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pelayanan transportasi umum dan memastikan keselamatan masyarakat. Ia menekankan bahwa penertiban kendaraan angkutan umum akan memberikan dampak positif bagi pengguna jasa transportasi.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan tertib. Kami berharap melalui kerjasama ini, kualitas layanan angkutan umum di Kabupaten Pandeglang dapat meningkat,” ungkap IPTU Akbar.
Pihak Dishub Kabupaten Pandeglang, juga menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara instansi untuk menegakkan aturan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan aman saat menggunakan angkutan umum, serta mendukung terciptanya ketertiban di Terminal Kadubanen dan sekitarnya.